Sistem hukum common law telah memainkan peran sentral dalam perkembangan hukum di berbagai negara di seluruh dunia. Dengan dasar filosofisnya yang unik dan evolusinya yang terus-menerus, common law bukan hanya sekadar kerangka hukum, tetapi juga cerminan dari perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi asal-usul, prinsip, dan perkembangan terkini dari sistem hukum common law.
Asal-usul Common Law
Common law berasal dari tradisi hukum Inggris dan telah berkembang selama berabad-abad. Menurut sejarah, sistem ini mulai mengambil bentuk yang lebih terstruktur pada zaman Raja Henry II di Inggris pada abad ke-12. Pada masa itu, kebijakan hukum yang diberlakukan di seluruh negeri mulai dipadukan menjadi suatu sistem yang bersifat lebih umum dan terbuka untuk interpretasi oleh hakim.
Prinsip-prinsip Utama Common Law
1. Preseden Hukum (Stare Decisis): Salah satu ciri khas common law adalah penggunaan preseden hukum. Keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya menjadi sumber otoritatif untuk menentukan keputusan dalam kasus serupa di masa depan. Prinsip ini menciptakan kontinuitas dan kestabilan dalam sistem hukum.
2. Hakim yang Berperan Aktif: Dalam sistem common law, hakim memiliki peran yang aktif dalam membentuk dan menginterpretasikan hukum. Keputusan hakim tidak hanya didasarkan pada hukum tertulis, tetapi juga pada aspek-aspek keadilan, etika, dan kebijakan.
3. Hukum Sipil vs. Hukum Common Law: Common law berbeda dengan sistem hukum sipil (civil law) yang lebih umum ditemukan di Eropa dan negara-negara yang dipengaruhi oleh sistem hukum Romawi. Perbedaan utama adalah pendekatan common law yang lebih fleksibel dan mengandalkan pada keputusan pengadilan sebagai sumber hukum utama.
Evolusi Common Law di Era Modern
Selama berabad-abad, common law terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat dan teknologi. Dalam era modern ini, pengaruh globalisasi dan teknologi informasi telah membawa tantangan baru bagi sistem hukum ini.
Pengadilan di berbagai negara common law harus menanggapi perkembangan teknologi dan isu-isu hukum yang muncul, seperti privasi dalam era digital dan hak-hak terkait teknologi.
Common law telah menjadi fondasi penting dalam pembentukan sistem hukum di banyak negara di seluruh dunia. Dengan prinsip-prinsipnya yang unik dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, common law tetap menjadi kekuatan yang dinamis dalam dunia hukum.
Sebagai bagian integral dari warisan hukum global, sistem common law terus berkembang, menciptakan landasan yang kokoh untuk keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Referensi:
1. Blackstone, William. "Commentaries on the Laws of England." Oxford University Press, 1765-1769.
2. Cardozo, Benjamin N. "The Nature of the Judicial Process." Yale University Press, 1921.
3. Keenan, Denis J. "The Common Law Tradition: A Collective Portrait of Five Legal Scholars." American Bar Foundation, 2005.